KPK Tetapkan Gubernur Sumut Jadi Tersangka
21 April 2010
0
comments
"Telah dinaikkan ke proses penyidikan pekan lalu, dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat sekarang Gubernur Sumut," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Saat dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2010). Johan melanjutkan, kasus ini ditangani KPK berkoordinasi dengan Kejati Sumut. "Kerugian negara Rp 31 miliar," tambah Johan.
Pasal yang disangkakan pada Syamsul yakni pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3, dan atau pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tipikor.
"Kasus ini akan dilakukan dengan bekerjasama dengan Kejati Sumut. Dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tutupnya. Demikian dikutip dari Detik. (kilasberita.com/asd)